Kemajuan teknologi di bidang kesehatan yang ada pada saat ini memberi kemudahan bagi para praktisi kesehatan untuk mendiagnosa penyakit serta menentukan jenis pengobatan bagi pasien. Salah satu bentuk kemajuan tersebut adalah penggunaan alat MRI (Magnetic Resonance Imaging) dan CT Scan untuk melakukan pencitraan diagnosa penyakit pasien
MRI (Magnetic Resonance Imaging) dan CT Scan merupakan suatu alat diagnostik mutakhir untuk memeriksa dan mendeteksi tubuh anda dengan menggunakan medan magnet yang besar dan gelombang frekuensi radio, tanpa operasi, penggunaan sinar X, ataupun bahan radioaktif. selama pemeriksaan MRI akan memungkinkan molekul-molekul dalam tubuh bergerak dan bergabung untuk membentuk sinyal-sinyal. Sinyal ini akan ditangkap oleh antena dan dikirimkan ke komputer untuk diproses dan ditampilkan di layar monitor menjadi sebuah gambaran yang jelas dari struktur rongga tubuh bagian dalam.
Dengan MRI, organ dalam tubuh dapat dilihat tanpa harus melalui pembedahan. Ada beberapa perbedaan MRI dibandingkan dengan teknologi sebelumnya (CT Scan) yaitu MRI tidak mengionisasi tubuh, lebih unggul untuk mendeteksi beberapa kelainan pada jaringan lunak, serta mampu memberi gambaran anatomi yang lebih detail dan jelas dari berbagai sudut pandang tanpa merubah posisi pasien.
Untuk menghasilkan gambaran MRI dan CT Scan dengan kualitas image yang optimal sebagai alat diagnostik, maka harus memperhitungkan hal-hal yang berkaitan dengan teknik penggambaran MRI maupun CT Scan, antara lain meliputi :
- Standar bangunan MRI dan CT Scan.
- Standar pelayanan MRI dan CT Scan.
- QA / QC MRI dan CT Scan.
- Teknik pemeriksaan MRI dan CT Scan.
Hal ini sesuai dengan Standar Pelayanan Radiologi di Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik Di Sarana Pelayanan Kesehatan.
Pada Tahun 2017 ini AFMI DPW Jateng mempersembahkan acara Workshop Nasional Standar Pelayanan MRI dan CT Scan pada bulan Mei di Dafam Hotel Semarang.